A. Norma
Norma ( dalam sosiologi ) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang di terapkan melalui lingkungan sosialnya.Norma berisi ajuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Magnis Suseno(1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran Hedonise ( Aristippus pendiri mahzab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM )
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain( perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang ).
2. Aliran Utilisme ( Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart mill 1806-1873 )
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
Menurut Sony Keraf ( 1991 ) ada dua macam norma :
- Norma Umum
terdiri dari : a. Norma sopan santun
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma hukum
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat.
c. Norma Moral
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. - Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus.misalnya dalam bidang pendidikan,ekonomi dan lain sebagainya.
B. Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani athos yang berarti karakter.Dua teori Etika :
- Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang timbul atas tindakan yang dilakukan.
- Etika Deontologi yaitu menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
- Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat. - Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.
- Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat - Sanksi Hukum
Hukum pidana dan perdata
C. Moral
Moral berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang berati adat kebiasaan.Menurut Sony Keraf ( 1991 ), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Faktor Penentu Moralitas:
- Motivasi
hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. - Tujuan akhir
diwujudkannya perbuatan yang dikendaki secara bebas. - Lingkungan perbuatan
segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan.
- Moralitas Objektif
Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi - Moralitas Subjektif
moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
D. Etika Profesi
Etika profesi menurut Bartens ( 1995) merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.3 alasan rumusan Etika Profesi menurut Sumaryono (1995):
- Sebagai Sarana Kontrol Sosial
- Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
- Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
- Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
- Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
- Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
- Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional.
- Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik.
- Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
- Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban.
- Prinsip kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar